Lembar Fakta Tata Kelola


Kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan penting untuk menjamin pertumbuhan bisnis dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. AlamTri berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam kegiatan sehari-hari di seluruh unit bisnisnya. Sebagai perusahaan dalam Grup AlamTri, AlamTri menerapkan nilai-nilai Grup nyayaitu “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect and Excellence”, hal ini akan mempertahankan Alamtri Resources Indonesia sebagai perusahaan yang terpercaya, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum bagi keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan yang mengatur tata kelola dan struktur organisasi perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham serta Dewan Komisaris & Direksi, termasuk tata cara pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
4 Juni 2024 Akta AEI No. 10 Download
15 Februari 2022 Akta AEI No. 16 -  (perubahan nama menjadi AEI) Download
20 Mei 2021 Akta AEI 2021-05-20 No. 31 Restatement AD Download

 

KODE ETIK

AlamTri selalu menjalankan bisnisnya dengan menerapkan nilainilai kami yakni “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect dan Excellence” dan memperkuat implementasi GCG untuk menjadi yang terdepan dalam peningkatan perhatian terhadap standar tata kelola perusahaan di Indonesia. Untuk mendukung komitmen ini, AlamTri telah mengesahkan Kode Etik resminya yang diberlakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, manajemen puncak, dan seluruh karyawan tanpa terkecuali.

Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dengan cara yang adil dan seimbang. Panduan ini meliputi:

  1. nilai-nilai Adaro;
  2. bagaimana perusahaan dan setiap individu di dalamnya harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip GCG;
  3. bagaimana setiap individu di dalam perusahaan harus berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, pemasok, masyarakat, kreditur, dan sesama karyawan;
  4. komunikasi dengan pemegang saham dan investor;
  5. perdagangan orang dalam, anti korupsi dan anti penipuan, dan transaksi dengan benturan kepentingan; dan
  6. keterbukaan informasi perusahaan.

Perusahaan telah mensosialisasikan Kode Etik ini kepada semua Executives in Charge (“EIC”) perusahaan- perusahaan anaknya. Setelah sosialisasi tersebut, para EIC akan senantiasa menyebarkan Kode Etik ini kepada seluruh karyawan..

Pedoman kode etik resmi Perusahaan bisa ditemukan di sini .

 

TRANSAKSI ORANG DALAM, ANTI KORUPSI DAN ANTI KECURANGAN

Sejalan dengan Nilai kami terkait “Integrity”, seluruh personil dalam Grup AlamTri diwajibkan untuk mencegah terjadinya transaksi orang dalam, korupsi dan kecurangan. Kewajiban ini telah dimasukkan ke dalam Kode Etik AlamTri dan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.

Dalam dokumen-dokumen tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, dan seluruh karyawan di semua level diwajibkan untuk menghindari dan dilarang untuk membeli dan/atau menjual saham perusahaan ketika mendapatkan informasi, baik secara langsung atau tidak langsung, dari orang dalam perusahaan, terlibat dalam aktivitas apa pun yang dilakukan untuk memanipulasi harga saham perusahaan, menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau keuntungan bagi pihak lainnya.

Selain itu, AlamTri telah mengesahkan kebijakan gratifikasi yang melarang setiap karyawan Grup AlamTri untuk menerima hadiah atau cinderamata yang dianggap tindakan penyuapan.

 

TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI

Dalam kondisi bisnis yang normal, AlamTri melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini terutama terdiri dari jasa dan transaksi keuangan lainnya.

Dalam bertransaksi dengan pihak-pihak berelasi, perusahaan memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara wajar dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. menentukan kebijakan harga penjualan batu bara kepada pihak-pihak berelasi berdasarkan acuan internasional, yang disesuaikan terhadap spesifikasi batu bara; dan
  2. memperlakukan perusahaan-perusahaan anak bidang jasa pertambangan, logistik, dan lainnya sebagai penyedia jasa pihak ketiga dan sebisa mungkin membandingkan biaya layanan dengan mengacu kepada biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa di luar Grup Adaro yang menyediakan layanan serupa kepada GrupAlamTri.

Pada tahun 2023, seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi telah dilaporkan dan diungkapkan menurut ketentuan peraturan OJK.

AlamTri memiliki investasi di perusahaan-perusahaan patungan, yakni PT Tanjung Power Indonesia (TPI), PT Bhimasena Power Indonesia (BPI)  degan pendapatan dari jasa manajemen dan konsultasi yang diberikan ke TPI dan BPI masing-masing sejumlah AS$0,33 juta dan AS$1,06 juta.

Transaksi  AlamTri dengan pihak-pihak berelasi pada tahun 2023 telah diungkapkan pada Laporan Keuangan Tahun 2023 lampiran 5/120 sampai 5/123.

 

MERGER, AKUISISI DAN PENGAMBIL-ALIHAN

Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui RUPS.

 

PEMENUHAN HAK-HAK KREDITUR

Pemangku kepentingan AlamTri, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan. AlamTri telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak- hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etik perusahaan.

 

KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

AlamTrimemberlakukan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa di seluruh Grup AlamTri, untuk meningkatkan kapabilitas dan standarisasi proses pengadaan barangdan/atau jasa. Salah satu isi dalam kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa adalah penggunaan teknologi informasi dan peningkatan implementasi tata Kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa. AlamTri sebagian anak perusahaannya telah menerapkan sistem aplikasi E-Procurement untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa. Aplikasi ini akan menjamin transparansi dan kesetaraan di seluruh proses pengadaan barang/jasa, mulai dari registrasi pemasok, proses seleksi pengadaan, dan manajemen kontrak, sampai evaluasi terhadap kinerja pemasok.

 

KESEJAHTERAAN PELANGGAN

AlamTritelah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etiknya, yang antara lain menyatakan bahwa Perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.

 

MEKANISME PENANGANAN KELUHAN

 AlamTri selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan reputasinya dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi bagi para pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan para pelanggan serta menangani segala keluhan dengan segera. Perusahaan juga4 terus melakukan peninjauan kepuasan pelanggan setiap 2 (dua) tahun sekali dalam rangka memastikan jasa dan produk yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

 

PEMBERIAN INSENTIF JANGKA PANJANG KEPADA DIREKSI DAN KARYAWAN

AlamTri masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.

 

AKUNTAN PUBLIK

Sesuai dengan hasil keputusan RUPST 2023, para pemegang saham menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan AlamTriuntuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Adapun total biaya atas jasa mengaudit laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2023 dan jasa melakukan review atas laporan tengah tahunan adalah Rp2.548.000,000

 

TEKHNOLOGI INFORMASI

Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama untuk perusahaan dengan skala sebesar Grup AlamTri. Dengan perkembangan pesat dalam hal skala maupun sektor bisnis yang dijalankan, bisnis Perseroan yang terintegrasi dari tambang sampai pembangkit listrik memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga menuntut standarisasi dan praktik-praktik terbaik dalam penerapan teknologi informasi (TI) untuk memungkinkan proses kerja yang lebih sederhana, terstruktur dan cepat, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.

Pemikiran ini mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang terdiri dari beberapa sistem yang berbeda menjadi 1Adaro ERP sehingga perusahaan memiliki ERP tunggal yang terpusat dan terstandarisasi. Sistem 1Adaro ERP ini terintegrasi dengan Executive Dashboard yang terdiri dari Microsoft Axapta 2012 dan SAP S/4HANA.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, Perseroan akan terus memonitor, meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi kemungkinan bencana sistem informasi.

 

PERKARA HUKUM

Perseroan telah mengungkapkan proses hukum perusahaan pada Catatan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 – 5/148.

 

SANKSI ADMINISTRASI DAN SKORSING

Tidak ada skorsing maupun sanksi administrasi yang dikenakan oleh regulator terhadap anggota Dewan Komisaris maupun Direksi pada tahun 2023.

Terakhir update pada Kamis, 19 Desember 2024 / 09:32 WIB | 55676