Lembar Fakta Tata Kelola


ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan hukum bagi keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan yang mengatur tata kelola dan struktur organisasi perusahaan, hak dan kewajiban pemegang saham serta Dewan Komisaris & Direksi, termasuk tata cara pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
4 Juni 2024 Akta AEI No. 10 Download
15 Februari 2022 Akta AEI No. 16 -  (perubahan nama menjadi AEI) Download
20 Mei 2021 Akta AEI 2021-05-20 No. 31 Restatement AD Download

 

Kode Etik

AlamTri selalu menjalankan bisnisnya dengan menerapkan nilai-nilai perusahaan yakni “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect dan Excellence” dan memperkuat implementasi GCG untuk menjadi yang terdepan dalam peningkatan perhatian terhadap standar tata kelola perusahaan di Indonesia. Kode etik ini ditampilkan pada situs web perusahaan www.alamtri.com.

 

Ruang Lingkup

  1. Kode Etik AlamTri berlaku untuk seluruh karyawan, Direksi, Dewan komisaris dan Komite Audit. Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung standar kode etik dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan.
  2. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus dijunjung dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan

 

Pokok-Pokok Kode Etik

Pokok-pokok Kode etik AlamTri meliputi:

  1. Visa dan misi;
  2. Nilai-nilai perusahaan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Tanggung Jawab terhadap pemegang saham;
  5. Komunikasi dengan pemegang saham dan investor;
  6. Perdagangan orang dalam dan penggunaan informasi perusahaan
  7. Anti korupsi dan anti-fraud;
  8. Benturan kepentingan;
  9. Tanggung jawab dan kebijakan terhadap pelanggan;
  10. Tanggung jawab dan kebijakan terhadap pemasok;
  11. Tanggung jawab kepada masyarakat;
  12. Aset yang dimiliki perusahaan;
  13. Keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup;
  14. Pemenuhan hak-hak kreditur; dan
  15. Keterbukaan informasi perusahaan. 

Perusahaan selalu berupaya untuk memastikan bahwa Kode Etik dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan, diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada semua jajaran karyawan mulai dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, manajemen, karyawan baik yang berada di kantor pusat maupun di wilayah operasional, termasuk Executives in Charge (“EIC”) anak-anak perusahaannya. Setelah sosialisasi tersebut, para EIC akan senantiasa menyebarkan Kode Etik ini kepada seluruh karyawan di Grup AlamTri.

 

Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi

Perusahaan memiliki prosedur Anti Fraud dan Korupsi yang tertuang dalam Kode Etik yang disusun sejak 2018, sebagai berikut:

  1. Tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
  2. Tidak memberikan atau menerima gratifikasi dari pemasok barang dan/atau jasa, Pelanggan dan kreditur.
  3. Tidak melakukan fraud.

 

Sosialisasi dan Internalisasi Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi

Untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada seluruh karyawan, AlamTri telah melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Anti Fraud dan Korupsi ini kepada seluruh jajaran karyawan, mulai dari jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, manajemen, karyawan baik yang berada di kantor pusat maupun yang berada di wilayah operasi. Perusahaan juga menempatkan informasi mengenai kebijakan Kode Etik melalui situs webnya.

 

Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi

Dalam kondisi bisnis yang normal, perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini terutama terdiri dari jasa dan transaksi keuangan lainnya. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan terutama untuk kepentingan dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan dan kondisi yang sama apabila dilakukan dengan pihak ketiga. Seluruh transaksi yang dilakukan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afilisi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). 

Dalam bertransaksi dengan pihak-pihak berelasi, perusahaan memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara wajar dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. menentukan kebijakan harga penjualan batu bara kepada pihak-pihak berelasi berdasarkan acuan internasional, yang disesuaikan terhadap spesifikasi batu bara; dan
  2. memperlakukan perusahaan-perusahaan anak bidang jasa pertambangan, logistik, dan lainnya sebagai penyedia jasa pihak ketiga dan sebisa mungkin membandingkan biaya layanan dengan mengacu kepada biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa di luar Grup AlamTri yang menyediakan layanan serupa kepada Grup AlamTri. 

Pada tahun 2024, tidak ada transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan sesuai yang diatur dalam ketentuan POJK 42/2020 dan telah diungkapan pada Laporan Keuangan Tahun 2024 lampiran 5/116 catatan 34.

 

Merger, Akuisisi dan Pengambil-Alihan

Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambil-alihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi akan menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi. Menurut Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, nilai transaksi yang melebihi 50% ekuitas memerlukan persetujuan para pemegang saham melalui RUPS.

 

Pemenuhan Hak Kreditur

Pemangku kepentingan AlamTri, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan. Perusahaan telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak-hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etiknya.

 

Akuntan Publik

Pada RUPST 2024, para pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Adapun total biaya atas jasa mengaudit laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2024 dan jasa penelahaan terbatas atas laporan keuangan tengah tahunan Grup AlamTri adalah Rp9,9 miliar. Sementara itu total biaya untuk jasa non-audit Grup AlamTri sepanjang tahun 2024 adalah Rp1,4 miliar.

 

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

AlamTri memberlakukan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa di seluruh Grup AlamTri, untuk meningkatkan kapabilitas dan standarisasi proses pengadaan barangdan/atau jasa. Salah satu isi dalam kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa adalah penggunaan teknologi informasi dan peningkatan implementasi tata Kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa. AlamTri dan sebagian anak perusahaannya telah menerapkan sistem aplikasi E-Procurement untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa. Aplikasi ini akan menjamin transparansi dan kesetaraan di seluruh proses pengadaan barang/jasa, mulai dari registrasi pemasok, proses seleksi pengadaan, dan manajemen kontrak, sampai evaluasi terhadap kinerja pemasok.

 

Kesejahteraan Pelanggan

telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etiknya, yang antara lain menyatakan bahwa perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.

 

Pemberian Insentif Jangka Panjang kepada Anggota Direksi dan Karyawan

AlamTri masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang dinilai paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.

 

Teknologi Informasi

Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama untuk perusahaan dengan skala sebesar Grup AlamTri. Dengan perkembangan pesat dalam hal skala maupun sektor bisnis yang dijalankan, bisnis perusahaan yang terintegrasi dari tambang sampai pembangkit listrik memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga menuntut standarisasi dan praktik-praktik terbaik dalam penerapan teknologi informasi (TI) untuk memungkinkan proses kerja yang lebih sederhana, terstruktur dan cepat, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.

Pemikiran ini mendorong perusahaan untuk modernisasi teknologi ERP dalam rangka mengikuti kebutuhan teknologi dan transaksi yang terbaru serta terintegrasi dalam Group AlamTri dan peningkatan sistem keamanan jaringan (cyber security).

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, perusahaan akan terus memonitor, meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi kemungkinan bencana sistem informasi.

 

Perkara Hukum

Perusahaan telah mengungkapkan proses hukum perusahaan pada Catatan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 – Lampiran 5/145 butir 41.

Terakhir update pada Rabu, 02 Juli 2025 / 16:47 WIB | 65563