Tata Kelola


TATA KELOLA

  • Tata Kelola Perusahaan

 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS berperan sebagai organ tata kelola tertinggi dalam pengambilan keputusan di dalam AlamTri dan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

Dalam RUPS, para pemegang saham menggunakan haknya untuk memperoleh informasi dan perkembangan terkini tentang kinerja Perusahaan, laporan keuangan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting seperti, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan, pemilihan dan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan. 

Pertemuan ini juga memungkinkan pemegang saham mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip GCG secara berkala guna memastikan bahwa struktur tata kelola mampu menunjang proses bisnis dengan secara efektif serta memastikan bahwa penerapan GCG telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan standar terbaik.

AlamTri menerapkan prinsip perlakuan adil terhadap pemegang saham dan berkomitmen untuk melindungi hak seluruh pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Perusahaan mengakui setiap saham yang dimiliki oleh individu atau badan hukum yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. Sejalan dengan komitmen tersebut, Kode Etik menegaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pemegang saham, di antaranya memberikan nilai tambah secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi, menyampaikan informasi mengenai perkembangan Perusahaan secara akurat dan tepat waktu, termasuk dalam aspek pembagian dividen dan penyelenggaraan RUPS, serta melaporkan kinerja dan informasi keuangan secara berkala. Perusahaan juga terus berupaya meningkatkan peran serta partisipasi pemegang saham dan/atau investor melalui komunikasi yang efektif dan berkelanjutan guna mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.

 

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris memegang peran sentral dalam tata kelola Perusahaan, yakni bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Fungsi utama Dewan Komisaris melibatkan penilaian dan pengawasan terhadap kinerja manajemen, memberikan arahan untuk pengambilan keputusan strategis oleh Direksi, serta memastikan bahwa kebijakan dan praktik Perusahaan sejalan dengan hukum dan norma etika.

 

Direksi 

Direksi memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan harian Perusahaan. Fungsinya mencakup merancang dan melaksanakan kebijakan, mengelola risiko, serta memastikan pencapaian tujuan Perusahaan. Anggota Direksi bertanggung jawab untuk memimpin tim eksekutif, memberikan arahan yang jelas, dan memastikan keberlanjutan operasional Perusahaan.

 

Komite Whistleblowing

Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) AlamTri dikelola secara profesional dan independen oleh Deloitte, yang memungkinkan pelaporan atas tindakan kecurangan atau pelanggaran apa pun yang terjadi di tempat kerja. Laporan dapat disampaikan secara anonim maupun atas nama pribadi melalui saluran komunikasi yang tercantum dalam bagian Whistleblowing dalam website ini.

 

Struktur Organisasi Keberlanjutan 

Dalam mendukung kinerja keberlanjutan Perusahaan, Alamtri telah memiliki struktur tata kelola keberlanjutan yang dirancang untuk memastikan komitmen pengelolaan terhadap keberlanjutan terintegrasi ke dalam semua aspek bisnisnya.

 

 

Struktur tata kelola keberlanjutan dalam AlamTri melibatkan dewan tata kelola dan beberapa elemen kunci:

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris mengawasi dan memberikan arahan kepada Direksi untuk melakukan manajemen risiko dan strategi terkait keberlanjutan dan iklim.

 

Direksi

Direksi AlamTri bertanggung jawab atas pengelolaan strategi keberlanjutan, termasuk penerapan pelaporan dan pengungkapan yang selaras dengan peraturan di Indonesia. Direksi juga memastikan integrasi isu, risiko, dan peluang keberlanjutan, seperti perubahan iklim, ke dalam perencanaan strategis dan pengambilan keputusan. Dengan menetapkan arah kebijakan dan manajemen keberlanjutan, AlamTri berkomitmen menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Komite Manajemen Keberlanjutan

AlamTri membentuk Divisi ESG untuk mengembangkan strategi dan tujuan keberlanjutan, termasuk mengelola dampak, risiko dan peluang terkait ekonomi, lingkungan, masyarakat dan iklim. Penerapan aspek ESG menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja, dengan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi melalui Komite Manajemen Keberlanjutan.

  

Struktur dan Keanggotaan

Anggota:

  • 2 (dua) Direktur
  • Sekretaris Perusahaan
  • Kepala Divisi ESG
  • Kepala Divisi Human Resources
  • Kepala Divisi Internal Audit & Risk Management
  • Kepala Divisi Finance & Accounting
  • Kepala Divisi Legal

 

Tugas Komite Manajemen Keberlanjutan adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Direksi dalam menetapkan arah strategis untuk kebijakan dan manajemen keberlanjutan;
  2. Menerapkan kebijakan dan manajemen keberlanjutan dengan berkoordinasi dengan fungsi Perusahaan, serta mengevaluasi kinerja keberlanjutan Perusahaan;
  3. Memiliki pendekatan langsung untuk menentukan kebijakan dasar, memantau pelaksanaan, dan meninjau efektivitas strategi untuk memastikan konsistensinya dengan strategi dan tujuan bisnis Perusahaan.

 

Pakar Independen

Pakar independen berperan penting dalam memberikan saran objektif dan profesional yang selaras dengan kebutuhan bisnis AlamTri. Kehadiran mereka mendukung pengembangan strategi keberlanjutan yang efektif, sekaligus meningkatkan kredibilitas dan transparansi komitmen keberlanjutan AlamTri.

 

Fungsi Perusahaan

Integrasi keputusan keberlanjutan di seluruh fungsi Perusahaan menjadi kunci pencapaian tujuan keberlanjutan. Setiap fungsi bertanggung jawab memastikan keputusan ini tercermin dalam pekerjaan mereka, dengan pencapaian KPI yang terukur. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan kinerja secara konsisten dan memastikan seluruh unit bisnis bergerak sejalan menuju tujuan bersama.

 

Anak Perusahaan

Setiap anak Perusahaan dalam Alamri bertanggung jawab untuk melaksanakan KPI yang ditugaskan dan mengintegrasikan pendekatan berkelanjutan ke dalam operasi bisnis mereka.

Terakhir update pada Senin, 23 Juni 2025 / 13:07 WIB | 23648